No | Kriteria Informasi | Kode Kriteria |
B | Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik | B |
B.1 | Informasi tentang Perkara dan Persidangan | B.1 |
1 | Semua putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) | B.1.1 |
2 | Informasi dalam Buku Register Perkara | B.1.2 |
3 | Data statistik perkara, antara lain jumlah dan jenis perkara | B.1.3 |
4 | Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara | B.1.4 |
5 | Laporan penggunaan biaya perkara | B.1.5 |
B.2 | Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan | B.2 |
1 | Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya | B.2.1 |
2 | Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik (misalnya, sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik) | B.2.2 |
3 | Jumlah hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan | B.2.3 |
4 | Inisial nama dan unit/satuan kerja hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran, dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan | B.2.4 |
5 | Putusan Majelis Kehormatan Hakim | B.2.5 |
B.3 | Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan | B.3 |
1 | Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran Ma yang telah disahkan atau ditetapkan | B.3.1 |
2 | Naskah semua Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran Ma yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, sekurang-kurangnya terdiri atas: | B.3.2 |
| a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan; | B.3.2.A |
| b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia; | B.3.2.B |
| c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas; | B.3.2.C |
| d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; | B.3.2.D |
| e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb. | B.3.2.E |
3 | Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan | B.3.3 |
4 | Rencana strategis dan rencana kerja pengadilan | B.3.4 |
5 | Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan | B.3.5 |
6 | Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum | B.3.6 |
B.4 | Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan | B.4 |
1 | Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan pengadilan | B.4.1 |
2 | Standar dan maklumat pelayanan pengadilan | B.4.2 |
3 | Profil Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural & Fungsional, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, dan Honorer meliputi : | B.4.3 |
| a. Nama | B.4.3.A |
| b. Riwayat Pekerjaan | B.4.3.B |
| c. Posisi | B.4.3.C |
| d. Riwayat Pendidikan | B.4.3.D |
| e. Penghargaan yang diterima (apabila ada) | B.4.3.E |
4 | Data statistik kepegawaian yang antara lain meliputi jumlah, komposisi, dan penyebaran hakim serta pegawai | B.4.4 |
5 | Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya | B.4.5 |
6 | Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya | B.4.6 |
7 | Surat menyurat pimpinan atau pejabat pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia | B.4.7 |
8 | Agenda kerja pimpinan pengadilan atau satuan kerja (info “Agenda Pimpinan” ada di samping kanan) | B.4.8 |
B.5 | Informasi Lain | B.5 |
| A. Penggunaan Bahasa Inggris (menu ada di pojok kanan atas “Pilih Bahasa” >>> “Pilih Bahasa Inggris”) | B.5.A |
| B. Penggunaan Bahasa Asing non Inggris (menu ada di pojok kanan atas “Pilih Bahasa” >>> “Pilih Bahasa Asing Lainnya”) | B.5.B |